SELAMAT DATANG DI BKM SUMBER MAKMUR KELURAHAN SONOREJO

HEADLINE NEWS

Selasa, 13 April 2010

KONSEP DASAR PLP-BK



Dasar Pemikiran

Terwujudnya tatanan masyarakat yang hidup secara harmonis (living in harmony) dalam lingkungan yang aman, tertib, sehat, selaras dan lestari dengan menjunjung nilai-nilai budaya lokal adalah cita-cita tentang peradaban masyarakat perkotaan ke depan.

Pengembangan komunitas menuju tatanan masyarakat Madani merupakan upaya untuk membantu penghuninya bertanggung jawab membangun hubungan-hubungan dengan komunitas yang lebih luas dan bahkan dengan lingkungan permukiman mereka secara harmonis.

Pengembangan komunitasnya diawali dengan memperkokoh perilaku masyarakat yang berbasis nilai-nilai universal (kebersamaan, kekeluargaan, kerelawanan, kejujuran, dll) yang mendasari nilai-nilai kearifan lokal sebagai modal sosial yang memperkuat tatanan komunitas dengan saling mempererat sesama anggota masyarakat, sehingga terwujud budaya yang menjunjung etika, menghormati hukum dan peraturan, menghormati hak-hak warga lainnya, tertib, bersih, sehat dan produktif. Dalam perilaku masyarakat seperti demikian, maka masyarakat telah mampu menciptakan pengaturan ketertiban dan keamanan lingkungan serta pengaturan kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Selanjutnya upaya pengembangan komunitas juga dilakukan dengan terus memperkokoh model kepemimpinan kolektif berbasis nilai (BKM/LKM) yang mampu mendorong UP-UP untuk terus mengembangkan kapasitasnya sehingga mampu menjadi pusat pelayanan masyarakat (community services center) di bidang sosial ekonomi dan lingkungan.

Kapasitas UP-UP (sosial, ekonomi dan lingkungan) yang mampu menjadi pusat pelayanan masyarakat pada prinsipnya merupakan pondasi yang kokoh bagi kondisi tatanan kehidupan masyarakat yang mampu mengelola dan menyelenggarakan pembangunan sosial-ekonomi masyarakatnya serta mampu mengelola pembangunan lingkungan permukiman mereka secara mandiri, termasuk mampu mengakses berbagai sumberdaya yang mungkin didapat sehingga dinamika pembangunan di masyarakat dapat terus berlangsung. Artinya, masyarakat mampu memenuhi dan mengelola kebutuhan mereka sendiri (community management).

Dalam lingkungan permukiman dengan tatanan masyarakat seperti ini (community management), akan membuka peluang tumbuh suburnya daya inovasi dan kreativitas masyarakat (enterpreneurship) untuk mendayagunakan sumber daya yang dimiliki menuju kehidupan yang harmonis, baik kehidupan sosial, pertumbuhan ekonomi maupun lingkungan permukiman yang sehat, produktif, berjati diri dan berkelanjutan Pembangunan berkelanjutan seperti tersebut diatas hanya mungkin bila terjadi sinergi antara masyarakat dan pemerintah dari mulai tingkat kelurahan sampai dengan nasional sehingga perencanaan mikro oleh masyarakat dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan makro pembangunan bangsa.

Sesuai dasar pemikiran tersebut, maka masyarakat yang telah mencapai tingkatan masyarakat mandiri (yang dalam hal ini dapat direpresentasikan oleh BKM/LKM), perlu dikembangkan lebih lanjut agar mampu menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan dan mitra kerja pemerintah dalam mewujudkan kualitas lingkungan permukiman yang sehat, tertib, selaras, berjatidiri dan lestari.

Prinsip dan Pendekatan

a. Prinsip-Prinsip pembangunan yang dianut adalah:

*Solidaritas (tanggung renteng); Upaya pengembangan lingkungan permukiman ini harus menjadi tanggung jawab bersama dengan mengutamakan yang paling lemah melalui upaya gotong royong (berat sama dipikul ringan sama dijinjing)

*Keterbukaan; Mengajarkan kepada semua pelaku untuk saling terbuka juga terhadap pembaruan atau inovasi-inovasi demi kemajuan bersama

* Transparansi; Mengajak semua pelaku untuk dapat menunjukan peran, kontribusi dan tanggung jawabnya secara jelas dan gamblang (transparan) untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman

* Akuntabilitas; Mengajak semua pelaku untuk mampu mempertanggung-jawabkan tugas dan tindakannya kepada publik dan selalu siap untuk digugat

* Demokrasi; Mengajak semua pelaku untuk mendengar dan mempertimbangkan kepentingan pihak lain dalam pengambilan keputusan bersama.

* Kesepakatan aturan main; Semua keputusan dan pelaksanaan pengembangan permukiman di wilayahnya harus didasarkan atas kebutuhan dan aturan main yang disepakati bersama

* Kreatif; Masyarakat kreatif mengoptimalkan asset dan kondisi permukimannya sebagai potensi lokal yang dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pengembangan lingkungan permukiman di wilayahnya

* Inovatif; Masyarakat inovatif dalam menetapkan jenis-jenis kegiatan atau program yang tidak hanya sekedar mengelola sumber daya yang ada, namun justru lebih bersifat menggali, mencari hingga menciptakan sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan program yang disepakati masyarakat

* Mengutamakan membangun kapasitas lokal; Prinsip ini sudah harus ada dibenak semua pelaku bahwa kunci keberlanjutan pembangunan (sustainable development) adalah berorientasi untuk membangun kapasitas masyarakat sendiri

* Mengutamakan Kemitraan dan Kolaborasi; Pengembangan lingkungan permukiman oleh masyarakat terkait dengan berbagai pihak, misalnya pemda dalam hal regulasi dan peraturan. Oleh karena itu, perlu senantiasa berupaya menjalin kemitraan sinergis dengan berbagai pihak terkait, baik pemda maupun kelompok peduli setempat dan menjunjung tinggi nilai kolaborasi serta menghindarkan persaingan yang dapat menjurus ke perpecahan

* Menggunakan sumber daya eksternal secara arif; Sumberdaya ekternal harus disadari sebagai stimulan / pelengkap dari sumber daya sendiri, sehingga harus digunakan secara efektif dan efisien

b. Pendekatan; Pendekatan pengembangan lingkungan permukiman berbasis komunitas adalah kombinasi antara:

• Pendekatan pemberdayaan berbasis nilai dalam rangka perubahan sikap/ perilaku masyarakat;
• Pendekatan pembangunan bertumpu pada manajemen komunitas; dan
• Pendekatan pembangunan bertumpu pada inovasi dan kreativitas masyarakat (entrepreneurship)

Ketentuan Dasar

Sejalan dengan prinsip dan pendekatan pelaksanaan Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas dan tanggap (antisipasi) terhadap kemungkinan bencana serta mewujudkan kondisi permukiman yang lebih baik dari kondisi sebelumnya, maka masyarakat dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas harus memperhatikan dan memenuhi beberapa ketentuan dasar sebagai berikut:

* Mendudukkan peran pemerintah sebagai pemimpin pembangunan melalui proses katalisasi.
* Semua yang dibangun dalam penataan kembali lingkungan permukiman ini harus memenuhi persyaratan kelayakan dan keandalan teknik yang berlaku.
* Masyarakat/calon pemanfaat haruslah dilibatkan sebagai pelaku utama dalam proses pengambilan keputusan pada saat perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari penataan kembali lingkungan permukiman mereka.
* Dalam pemilihan bahan bangunan, teknologi konstruksi dan pelayanan prasarana harus menerapkan kriteria keberlanjutan dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan serta harus mempertimbangkan kemungkinan bencana alam.
* Masyarakat di satuan kelurahan/desa yang berniat mendapat bantuan pengembangan lingkungan permukiman berbasis komunitas harus bersedia menata kembali rumah dan lingkungan mereka sesuai dengan norma dan standar yang disepakati bersama antara pemerintah dan masyarakat, termasuk dalam hal (bila terpaksa) relokasi dan konsolidasi tanah.
* Kegiatan penataan kembali lingkungan permukiman ini harus dilihat sebagai upaya meletakkan landasan bagi pembangunan jangka panjang yang lebih baik dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan (SEL).

diambil dari : http://ndp2kp.blogdetik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BKM SUMBER MAKMUR KELURAHAN SONOREJO KOMPLEK KELURAHAN SONOREJO Jl. Telukan - Cuplik Km 5 Sukoharjo

  © Blogger templates Pemula by Republik Pemula 2009

Back to TOP